Tugas 1
1.Apa definisi
dan istilah Hukum Industri pada terbentuknya jiwa inovatif? Jelaskan.
Jawab:
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas
rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam
bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak,
sebagai perantara utama dalam hubungan sosial
antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum
pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut
pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum,
perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara
perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Sedangkan
definisi Industri adalah suatu kegiatan ekonomi yang mengolah
barang mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi untuk
dijadikan barang yang lebih tinggi kegunaannya atau secara garis besar dapat
disimpulkan bahwa industri adalah kumpulan dari beberapa perusahaan yang
memproduksi barang-barang tertentu dan menempati areal tertentu dengan output
produksi berupa barang atau jasa. hukum industri adalah ilmu yang mengatur masalah
perindustrian yang berada di suatu wilayah. Mengatur bagaimana cara perusahaan
mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika
perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut. Hukum industri juga menyangkut
permasalahan desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi. Selain
itu juga mengenai masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri, dan
analisis tentang masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri.
2.Jelaskan
mengenai Hukum Kekayaan Intelektual.
Jawab:
Secara umum Hak Kekayaan Intelektual
dapat terbagi dalam dua kategori yaitu: Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri.
Sedangkan Hak Kekayaan Industri meliputi Paten, Merek, Desain Industri, Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang dan Varietas Tanaman.
HKI telah diatur dengan berbgai peraturan‐perundang‐undangan
sesuai dengan tuntutan TRIPs, yaitu UU No. 29 Tahun 2000 (Perlindungan Varietas
Tanaman), UU No. 30 Tahun 2000 (Rahasia Dagang), UU No. 31 Tahun 2000 (Desain
Industri), UU No. 32 Tahun 2000 (Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu), UU No. 14
Tahun 2001 (Paten), UU No. 15 Tahun 2001 (Merek), dan UU No. 19 Tahun 2002 (Hak
Cipta). HKI terkait dengan kreativitas manusia, dan daya cipta manusia dalam
memenuhi kebutuhan atau memecahkan masalah kehidupannya, baik dalam seni, ilmu
pengetehuan dan teknologi maupun produk unggulan suatu masyarakat. Oleh karena
itu, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi disertai dengan eksistensi HKI
sangat penting. Dimana kegiatan penelitian ini tidak dapat menghindar dari
masalah HKI apabila menginginkan suatu penghormatan hak maupun inovasi baru,
dan orisinalitasnya. Permasalahan mengenai Hak Kekayaan Intelektual akan
menyentuh berbagai aspek seperti aspek teknologi, industri, sosial, budaya, dan
berbagai aspek lainnya. Akan tetapi, aspek terpenting jika dihubungkan dengan
upaya perlindungan bagi karya intelektual adalah aspek hukum. Hukum diharapkan
mampu mengatasi berbagai permasalahan yang timbul berkaitan dengan Hak Kekayaan
Intelektual tersebut. Hukum harus dapat memberikan perlindungan bagi karya
intelektual, sehingga mampu mengembangkan daya kreasi masyarakat yang akhirnya
bermuara pada tujuan berhasilnya perlindungan Hak Kekayaan
Intelektual. Salah satu isu yang menarik dan saat ini tengah
berkembang dalam lingkup kajian hak kekayaan intelektual (HKI) adalah
perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual yang dihasilkan oleh
masyarakat asli atau masyarakat tradisional. Hukum kekayaan intelektual
bersifat asing bagi kepercayaan yang mendasari hukum adat, sehingga kemungkinan
besar tidak akan berpengaruh atau kalaupun ada pengaruhnya kecil di kebanyakan
wilayah di Indonesia. Hal inilah yang barangkali menjadi halangan terbesar yang
dapat membantu melegitimasi penolakan terhadap kekayaan intelektual di
Indonesia yaitu konsep yang sudah lama diakui kebanyakan masyarakat Indonesia
sesuai dengan hukum adat.
3.Jelaskan
mengenai Hukum Kekayaan Industri.
Jawab:
Jangka waktu paten
Undang-Undang yang mengatur Hak Paten :
UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten
(Lembaran Negara RI Tahun1989 Nomor 39)
UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan
UU Nomor 6 Tahun1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten
(Lembaran Negara RITahun 2001 Nomor 109)Paten memberikan perlindungan terhadap
pencipta atas penemuannya.Perlindungan tersebut diberikan untuk periode yang
terbatas, biasa-nya 20tahun. Perlindungan yang dimaksud di sini adalah penemuan
tersebut tidakdapat secara komersil dibuat, digunakan, disebarkan atau di jual
tanpa izin dari si pencipta.
Undang-Undang yang mengatur Merek:
UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek
(Lembaran Negara RITahun 1992 Nomor 81)
UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan
UU Nomor 19 Tahun1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek
(Lembaran Negara RITahun 2001 Nomor 110)
Undang-undang yang
mengatur Industrial design:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang DesainIndustri: Desain Industri
adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi,atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau
gabungandaripadanya
yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yangmemberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola
tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan
suatu produk, barang,
komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1).
4.Jelaskan
mengenai Penggunaan Hak Cipta.
Jawab:
Hak Cipta adalah
hak eksklusif bagi pencipta atau
penerima hak ciptauntuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau
memberikan ijinuntuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tujuan
dibuatnya hak cipta adalah untuk
memberikan perlindungan atashak cipta dan untuk mendukung serta memberikan penghargaan atas buahkreativitas.
Menurut dasar hukum
Sifat hak cipta:
Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak
dan tidak berwujud
Hak cipta dapat dialihkan seluruhnya atau
sebagian, bila dialihkan harustertulis (bisa di notaris atau di bawah tangan)
5.Jelaskan
mengenai Undang-Undang Hak Cipta.
Jawab:
Menurut dasar hukum
UU No. 19 Tahun 2002, Hak cipta
mengandung:
Hak moral
Contohnya: lagu Bengawan Solo
ciptaan Gesang diakui menjadi ciptaan saya. .
Hak ekonomi
Hak ekomoni berhubungan dengan bisnis atau
nilai ekonomis. Contohnya:mp3, vcd, dvd bajakan.
6.Jelaskan mengenai Hak Paten.
Jawab:
Hak paten adalah
hak ekslusif yang diberikan oleh
negara kepadainventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk
selama waktutertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya
kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
7.Jelaskan
mengenai Undang-Undang Hak Paten.
Jawab:
Undang-Undang yang mengatur Hak Paten :
UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten
(Lembaran Negara RI Tahun1989 Nomor 39)
UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan
UU Nomor 6 Tahun1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten
(Lembaran Negara RITahun 2001 Nomor 109)Paten memberikan perlindungan terhadap
pencipta atas penemuannya.Perlindungan tersebut diberikan untuk periode yang
terbatas, biasa-nya 20tahun. Perlindungan yang dimaksud di sini adalah penemuan
tersebut tidakdapat secara komersil dibuat, digunakan, disebarkan atau di jual
tanpa izin dari si pencipta.
0 komentar:
Posting Komentar