Sabtu, 09 Mei 2015

HUKUM INDUSTRI (TUGAS 1)

Diposting oleh Unknown di 03.55
Tugas 1
1.Apa definisi dan istilah Hukum Industri pada terbentuknya jiwa inovatif? Jelaskan.
Jawab:
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Sedangkan definisi Industri adalah suatu kegiatan ekonomi yang mengolah barang mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi untuk dijadikan barang yang lebih tinggi kegunaannya atau secara garis besar dapat disimpulkan bahwa industri adalah kumpulan dari beberapa perusahaan yang memproduksi barang-barang tertentu dan menempati areal tertentu dengan output produksi berupa barang atau jasa. hukum industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di suatu wilayah. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut. Hukum industri juga menyangkut permasalahan desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi. Selain itu juga mengenai masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri, dan analisis tentang masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri.
2.Jelaskan mengenai Hukum Kekayaan Intelektual.
Jawab:
Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu: Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Sedangkan Hak Kekayaan Industri meliputi Paten, Merek, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang dan Varietas Tanaman.   HKI telah diatur dengan berbgai peraturanperundangundangan sesuai dengan tuntutan TRIPs, yaitu UU No. 29 Tahun 2000 (Perlindungan Varietas Tanaman), UU No. 30 Tahun 2000 (Rahasia Dagang), UU No. 31 Tahun 2000 (Desain Industri), UU No. 32 Tahun 2000 (Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu), UU No. 14 Tahun 2001 (Paten), UU No. 15 Tahun 2001 (Merek), dan UU No. 19 Tahun 2002 (Hak Cipta). HKI terkait dengan kreativitas manusia, dan daya cipta manusia dalam memenuhi kebutuhan atau memecahkan masalah kehidupannya, baik dalam seni, ilmu pengetehuan dan teknologi maupun produk unggulan suatu masyarakat. Oleh karena itu, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi disertai dengan eksistensi HKI sangat penting. Dimana kegiatan penelitian ini tidak dapat menghindar dari masalah HKI apabila menginginkan suatu penghormatan hak maupun inovasi baru, dan orisinalitasnya. Permasalahan mengenai Hak Kekayaan Intelektual akan menyentuh berbagai aspek seperti aspek teknologi, industri, sosial, budaya, dan berbagai aspek lainnya. Akan tetapi, aspek terpenting jika dihubungkan dengan upaya perlindungan bagi karya intelektual adalah aspek hukum. Hukum diharapkan mampu mengatasi berbagai permasalahan yang timbul berkaitan dengan Hak Kekayaan Intelektual tersebut. Hukum harus dapat memberikan perlindungan bagi karya intelektual, sehingga mampu mengembangkan daya kreasi masyarakat yang akhirnya bermuara pada tujuan berhasilnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual.  Salah satu isu yang menarik dan saat ini tengah berkembang dalam lingkup kajian hak kekayaan intelektual (HKI) adalah perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual yang dihasilkan oleh masyarakat asli atau masyarakat tradisional. Hukum kekayaan intelektual bersifat asing bagi kepercayaan yang mendasari hukum adat, sehingga kemungkinan besar tidak akan berpengaruh atau kalaupun ada pengaruhnya kecil di kebanyakan wilayah di Indonesia. Hal inilah yang barangkali menjadi halangan terbesar yang dapat membantu melegitimasi penolakan terhadap kekayaan intelektual di Indonesia yaitu konsep yang sudah lama diakui kebanyakan masyarakat Indonesia sesuai dengan hukum adat.
3.Jelaskan mengenai Hukum Kekayaan Industri.
Jawab:
Jangka waktu paten
Undang-Undang yang mengatur Hak Paten :
UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun1989 Nomor 39)
UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30) 
UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RITahun 2001 Nomor 109)Paten memberikan perlindungan terhadap pencipta atas penemuannya.Perlindungan tersebut diberikan untuk periode yang terbatas, biasa-nya 20tahun. Perlindungan yang dimaksud di sini adalah penemuan tersebut tidakdapat secara komersil dibuat, digunakan, disebarkan atau di jual tanpa izin dari si pencipta.
Undang-Undang yang mengatur Merek:
UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RITahun 1992 Nomor 81)
UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RITahun 2001 Nomor 110)
Undang-undang yang mengatur Industrial design:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang DesainIndustri: Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi,atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungandaripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yangmemberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1).


4.Jelaskan mengenai Penggunaan Hak Cipta.
Jawab:
Hak Cipta adalah
 hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak ciptauntuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan ijinuntuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tujuan
dibuatnya hak cipta adalah untuk memberikan perlindungan atashak cipta dan untuk mendukung serta memberikan penghargaan atas buahkreativitas.
Menurut dasar hukum
Sifat hak cipta:
Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak dan tidak berwujud
Hak cipta dapat dialihkan seluruhnya atau sebagian, bila dialihkan harustertulis (bisa di notaris atau di bawah tangan)


5.Jelaskan mengenai Undang-Undang Hak Cipta.
Jawab:
Menurut dasar hukum
UU No. 19 Tahun 2002, Hak cipta mengandung:
 Hak moral
Contohnya: lagu Bengawan Solo ciptaan Gesang diakui menjadi ciptaan saya. . 
 Hak ekonomi
Hak ekomoni berhubungan dengan bisnis atau nilai ekonomis. Contohnya:mp3, vcd, dvd bajakan.

6.Jelaskan mengenai Hak Paten.
Jawab:
Hak paten adalah
 hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepadainventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktutertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

7.Jelaskan mengenai Undang-Undang Hak Paten.
Jawab:
Undang-Undang yang mengatur Hak Paten :
UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun1989 Nomor 39)
UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30) 
UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RITahun 2001 Nomor 109)Paten memberikan perlindungan terhadap pencipta atas penemuannya.Perlindungan tersebut diberikan untuk periode yang terbatas, biasa-nya 20tahun. Perlindungan yang dimaksud di sini adalah penemuan tersebut tidakdapat secara komersil dibuat, digunakan, disebarkan atau di jual tanpa izin dari si pencipta.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Hapsari Hanugrahani Template by Ipietoon Blogger Template | Gift Idea